Kurang lebih 2 bulan yang lalu terdengar kabar ada "laka" atau kecelakaan yang melibatkan bus EKA dan MIRA di daerah Ngawi, lantas disusul kecelakaan yang melibatkan armada bus EKA dengan truk di jalan TOL Ngawi Kertosono. Entah berapa korban yang timbul karena kecelakaan tersebut saya sendiri kurang mengetahuinya.
Mungkin akibat yang ditimbulkan kecelakaan tersebut membuat pihak manajemen PO EKA MIRA bertindak tegas dan membuat satu tindakan pengamanan agar peristiwa tersebut bisa diminimalisir ke depan. Di beberapa kesempatan terdahulu sebenarnya tindakan pengamanan dari pihak perusahaan otobus ini sempat saya rasakan namun tidak berlaku bagi semua bus.
Bagi anda konsumen setia bus cepat ini tentu pernah mendengar bunyi semacam alarm TIT...TIT...TIT dari dasboard depan pengemudi, bunyi tersebut sempat saya dengar beberapa kali di beberapa kesempatan kurang lebih 2-3 tahun ke belakang. Namun kembali hilang di tahun tahun terakhir. Dan akhirnya muncul kembali di awal tahun 2019.
Sebenarnya dari awal saya mendengar bunyi tersebut saya sudah bisa mnebak bahwa itu berasal dari alat semacam LIMITER kecepatan sekaligus GPS pelacak yang memungkinkan pihak manajemen memantau kecepatan bus yang diawaki kru-nya selama perjalanan. Sekilas alat itu terlihat sederhana, yakni berupa display LED kecil seukuran 5x8 cm persis di posisi tengah dasboard depan bus.
Saya sendiri berkesempatan melihat kerja alat tersebut saat naik bus EKA Semarangan dari arah Solo saat masuk di jalan tol Tembalang. Kebetulan driver nya saya kenal dengan baik orangnya. Dari display LED tersebut terlihat jelas kecepatan bus aktual dan alarm akan menjerit TIT...TIT....TIT disaat kecepatan menyentuh angka 90 km/jam.
Sebenarnya driver bisa saja seenaknya membejek pedal gas tanpa menghiraukan alat tersebut, namun bunyi peringatan yang dikeluarkan alat tersebut menurut saya berisik sekali dan nyaring terdengar di kursi belakang sekalipun. Ini akan membuat kenyamanan penumpang menjadi terganggu jika alat tersebut terus mengeluarkan bunyi karena melewati ambang batas kecepatan yang diijinkan.
Peraturan perusahaan otobus ini memang untuk kebaikan semua pihak, namun dari beberapa respon kru bus yang saya temui hal ini juga agak sedikit menimbulkan dilema. Karena dengan limit kecepatan hanya 90 km/jam bisa dibayangkan bagaimana bus tersebut melaju di jalan tol yang bebas hambatan.
Saya selaku pengguna setia bus EKA sebenarnya setuju saja dengan peraturan pengelola bus karena untuk kebaikan penumpang, namun perlu dipertimbangkan lagi batas kecepatan yang diijinkan bagi para pengemudi untuk membejek pedal GAS mereka. Salam Satu Aspal........
Comments
Post a Comment
Tolong biasakan komentar yang baik setelah membaca, saya akan balas jika pertanyaan sesuai topik. Dan tolong jangan meninggalkan link aktif atau spam. Terima kasih