Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Didalamnya memuat NIK dan data pemegang KTP.
Polemik masalah pencatatan data kependudukan di Indonesia sekarang sedang mencuat, karena pemerintah akan mengeluarkan sanksi yang akan memberatkan warga yang tidak segera mendaftarkan datanya melalui program e KTP atau KTP Elektronik.
Salah satunya adalah dipersulitnya mengurus surat nikah, BPJS kesehatan, dll. Sebenarnya prihatin juga selama 71 tahun masalah database kependudukan negara kita belum tertata dengan rapi. Hingga sekarang banyak orang yang memiliki KTP ganda atau bahkan 10 sekaligus.
NIK adalah kepanjangan dari Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
Sekarang tahukah anda arti dari nomor atau angka di NIK tersebut. Silahkan anda perhatikan keterangan dibawah ini:
Comments
Post a Comment
Tolong biasakan komentar yang baik setelah membaca, saya akan balas jika pertanyaan sesuai topik. Dan tolong jangan meninggalkan link aktif atau spam. Terima kasih